Komisi II Pelajari Penanganan Wajib Pajak ‘Kumabal’ di Pemkot Bogor

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



TOMOHON, ZONAUTARA.com Personel Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (27/9/2018).

Kunker personel Komisi II tersebut, masing-masing Ketua Komisi Frets H Keles, bersama Sekretaris Komisi Maria H Pijoh, Wakil Ketua Hudson D N Bogia, Anggota Harun Lululangi, Piet Pungus, dan Santi Maria Runtu tersebut disambut Asisten Pribadi Kepala Bapenda Kota Bogor Zulkifli Batubara.

Ketua Komisi Frets Keles mengatakan, materi kunker kali ini terkait dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sumber bagian kekayaan daerah yang terpisahkan. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui, bagaimana penanganan Pemkot Bogor terkait wajib pajak yang malas membayar pajak alias ‘kumabal’.

Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi ll meninjau loket bantuan tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan loket antisipasi dari Bapenda Kota Bogor menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.

“Kami ingin mengetahui bagaimana cara penanganan wajib pajak yang bandel oleh pihak Bapenda Kota Bogor, sehingga mampu meningkatkan jumlah PAD kota,” kata Keles.

Kepala Bapenda Kota Bogor melalui Kasubid Penagihan Kus Agianto menjelaskan, cara yang digunakan pihaknya dalam menangani wajib pajak yang bandel, yakni dengan menempelkan atau pemasangan plang di tempat wajib pajak dan memberikan surat teguran atau yang paling berat adalah pencabutan izin.

Kunker tersebut pun diakhiri dengan pertukaran cinderamata dari Komisi II DPRD Tomohon, maupun dari Pemkot Bogor.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com