bar-merah

Ketua Partai Hanura Sulut Bersaksi di Sidang Hendra Jacob

MANADO, ZONAUTARA.com Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Hendra Jacob, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabut (10/10/2018). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan Ketua Partai Hati Nurnai Rakyat (Hanura) Sulawesi Utara (Sulut) Jackson Kumaat sebagai saksi.

Ketua Majelis Hakim Djulita T. Massora yang memimpin sidang pun sempat menegur Kumaat yang datang ke ruang sidang menggunakan jaket dan kaos oblong. Teguran tersebut ditanggapi Jackson dengan menganggukkan kepala.

Dalam sidang itu, Kumaat mengatakan, dirinya yang melaporkan terdakwa Hendra.

“Saya lapor karena terdakwa menulis status di media sosial Facebook, menaruh nama saya dan nama partai,” katanya.

Kumaat menjelaskan, status facebok yang ditulis Hendra diperlihatkan oleh orang lain.

“Saya lihat satus itu sekitar 2 Februari, postingan 1 Februari. Saya ada di Manado saat itu,” ujarnya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu meminta menyebutkan kata-kata status tersebut, Kumaat mengaku sudah tidak ingat persis.

“Status itu sangat kurang baiklah, saya lupa persis kata-kata itu,” sebut saksi.

Kumaat mengaku, dirinya pertama kali berteman dengan Hendra di Jakarta. Dia juga mengatakan tidak pernah ada masalah dengan terdakwa. Kumaat mengaku, status yang ditulis terdakwa sangat merugikan dirinya secara pribadi dan sebagai ketua partai.

Dalam sidang, Majelis Hakim menunjukan bukti postingan Facebook maupun percakapan grup messenger dalam berkas perkara. Dan itu dilihat oleh saksi, terdakwa, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dan JPU.

Setelah itu, Kumaat mengaku terdakwa beberapa kali mencoba meminta maaf, namun proses hukum sudah jalan.

“Saya mendapat respon dari Hendra, memohon agar proses ini tidak dilanjutkan. Namun demi keadilan, saya ingin tidak ada lagi orang lain menjadi korban,” sebut saksi.

Dalam sidang juga terangkat soal Kumaat menyuruh mengirim tiga mobil ke Citraland Manado. Kemudian, memerintahkan seseorang untuk mengancam menikam terdakwa. Hal itu ditanyakan PH  Hendra, Reza Sofian kepada saksi.

Terkait hal itu, Kumaat mengaku, soal tiga mobil ke Citralend hanya ingin bertemu terdakwa. Selebihnya Kumaat mengaku tidak tahu.

Sedangkan terdakwa Hendra saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim bertanya dan menanggapi keterangan saksi menegaskan, ada yang rancu dan salah. Salah satunya, Hendra menyinggung soal pertemuan pertama kali.

“Sesungguhnya sebelum itu kita sudah pernah ketemu di Plaza Senayan, Jakarta,” ujar terdakwa.

Atas tanggapan itu, saksi Jackson mengaku tetap pada keterangannya, begitu juga dengan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saksi korban Jackson Kumaat dan terdakwa Hendra Jacob untuk berdamai. Tampak, keduanya berjabat tangan di hadapan Majelis Hakim.

“Meski sudah berdamai, proses ini tetap jalan. Kita berharap ini tidak terjadi lagi,” kata Hakim Massora.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang pada Rabu (17/10). (K-02)

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com