ZONAUTARA.com – Mulai tahun depan, tak hanya desa yang akan menerima dana khusus. Pemerintah telah menyetujui pemberian dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota.
Dana sebesar itu telah ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Pagunya diambil dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Untuk dana desa sendiri pemerintah telah menetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 70 triliun.
Dari 8.212 kelurahan yang akan menerima dana itu, pemerintah membaginya menjadi tiga kategori.
Kelurahan dengan kategori baik akan mendapat jatah Rp 352,94 juta; kelurahan dengan kategori perlu ditingkatkan mendapat jatah Rp 370,14 juta dan kelurahan kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat dana sebesar Rp 384 juta.
Dana kelurahan ini bersifat melengkapi tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan yang ditata melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian dana kelurahan melalui APBN dimaksudkan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan untuk membangun sarana dan parasarana serta pemberdayaan masyarakat.
Sumber grafik: katadata.co.id
Discussion about this post