bar-merah

Anda ikut layanan Fintech? Cek daftar ini mana yang sudah kantongi ijin BI

zonautara.com
Ilustrasi (rawpixel.com)

ZONAUTARA.com -Layanan keuangan berbasis teknologi/online (fintech) kini sedang disorot. Pasalnya banyak perusahan fintech yang ditenggarai melakukan praktek curang dan bermasalah.

Baru-baru ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 25 layanan fintech resmi bermasalah. Padahal perusahaan-perusahaan itu telah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK).

LBH Jakarta memang sedang membuka Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online (Pinjol), dan menerima sebanyak 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan pinjam meminjam (peer to peer lending) itu. Totalnya ada 89 layanan fintech yang melakukan pelanggaran.

“Hal yang lebih buruk adalah 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan perusahaan yang terdaftar dalam OJK. Perusahaan fintech yang terdaftar tidak menjadi jaminan kalau mereka tidak melakukan pelanggaran,” kata Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Senin (10/12), seperti dikutip dari beritagar.id

Adapun 25 layanan (platform) yang diketahui melakukan pelanggaran tersebut berinisial DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.

Menangapi laporan LBH Jakarta itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) langsung merespon.

Kepala Bidang Pembiayaan Multiguna AFPI Dino Martin mengapresiasi upaya bantuan yang dilakukan LBH Jakarta kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban pinjaman online. Namun, ia menyayangkan atas sikap LBH Jakarta yang tidak mau berkoordinasi dan menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama

Sementara itu, Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini telah menghapus sekitar 400 aplikasi dan situs yang berkaitan dengan fintech bermasalah.

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya layanan fintech yang bermasalah.

“Pengaduan bisa dilakukan sebagaimana konten negatif biasa. Jadi enggak usah khusus mengenai pinjaman. Nanti malah berbelit lagi,” kata Menteri Kominfo, Rudiantara, di Gedung Kominfo, Senin, 10 Desember 2018, sebagaumana dinukil dari viva.co.id.

Rudiantara mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan bisa kepada Kominfo. Dengan masuk ke fitur Aduan Konten yang ada di situs Kementerian Kominfo.

“Ada situs Kominfo, di sana ada boks aduan konten. Adukan saja di situ, kenapa menurut masyarakat ini ilegal atau menipu,” ujarnya.

Aturan Bank Indonesia

Menanggapi keluhan-keluhan masyarakat itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan tentang kewajiban pendaftaran di BI bagi penyelenggara layanan fintech yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. Aturan itu dikeluarkan pada Senin (10/12) kemarin.

Berkembangnya fintech di Indonesia memiliki nilai kelebihan (seperti manfaatnya) dan kekurangan (seperti potensi resiko, dan hal-hal lainnya yang mengganggu sistem keuangan) bagi konsumen, pelaku usaha, dan juga perekonomian nasional.

Oleh sebab itulah Bank Indonesia mengatur mengenai kewajiban pendaftaran.

Inilah daftar Penyelenggara fintech yang sudah melakukan pendaftaran, seperti dikutip dari daftar yang telah dikeluarkan oleh BI :

  1. Cashlez Mpos (PT Cashlez Worldwide Indonesia)-Sistem Pembayaran
  2. Pay by QR (PT Dimo Pay Indonesia) – Sistem Pembayaran
  3. Bayarind Payment Gateway (PT Sprint Asia Technology)-Sistem Pembayaran
  4. Toko Pandai (PT Toko Pandai Nusantara)-Sistem Pembayaran
  5. YoOk Pay (PT Moneta Digital Internasional)-Sistem Pembayaran
  6. Halomoney (PT Money Guru Indonesia)-Pendukung Pasar
  7. Duithape (PT Virtual Online Exchange)-Sistem Pembayaran
  8. Saldomu (PT Mitra Pembayaran Elektronik)-Sistem Pembayaran
  9. Disitu (PT Gapura Data Kreasi-Pendukung Pasar
  10. PajakPay (PT Achilles Financial Systems)-Penyelenggara Penunjang
  11. Wallezz (PT Wallezz Finansial Teknologi)-Sistem Pembayaran
  12. Lead Generation, Credit Scoring Check, Loan Market Place (PT Trusting Social Indonesia)-Pendukung Pasar
  13. Netzme (PT Netzme Kreasi Indonesia)-Sistem Pembayaran
  14. Mareco-Pay (PT Mareco Prima Mandiri)-Sistem Pembayaran
  15. iPaymu (PT Inti Prima Mandiri Utama)-Sistem Pembayaran
  16. Kanten (KT-Pay) (PT Aplikasi Solusi Data Indonesia)-Sistem Pembayaran
  17. PrivyID (PT Privy Identitas Digital)-Penyelenggara Penunjang
  18. Emvazo (PT Monokrom Digital Teknologi)-Sistem Pembayaran
  19. OttoPay (PT Reksa Transaksi Sukses Makmur)-Sistem Pembayaran
  20. SatuBon (PT Indo Sukses Mandiri)-Sistem Pembayaran
  21. OttoCash (PT Transaksi Artha Gemilang)-Sistem Pembayaran
  22. Paprika (PT Paprika Multi Media)-Sistem Pembayaran
  23. Celengan.ID (PT Celengan Inovasi Keuangan)-Sistem Pembayaran
  24. Danaxtra.com (PT Synergys Lima)-Pendukung Pasar
  25. Jaringaan IDN & Sistem IDN (PT Infra Digital Nusantara)-Sistem Pembayaran
  26. Davestpay (PT Hensel Davest Indonesia)-Sistem Pembayaran
  27. Cermati.com (PT Dwi Cermat Indonesia)-Pendukung Pasar
  28. EstaKios (PT Esta Digital Niaga)-Sistem Pembayaran
  29. Infinitium Mobile Secure, Bank Payment Gateway, dan Infinitium Mobile eXperience (PT Infinitium Solutions)-Penyelenggara Penunjang
  30. Kreditgogo.com (PT Kredit Gogo Informatika)-Pendukung Pasar
  31. Tupai (PT Mitra Pajakku)-Sistem Pembayaran
  32. SwipePay (PT First Payment Indonesia)-Sistem Pembayaran
  33. Member Card Management System (MCMS) (PT Prima Vista Solusi)-Sistem Pembayaran
  34. Easylife.id (PT Tujuh Insan Solusindo)-Pendukung Pasar
  35. Pampasy (PT PAM Digital Teknologi)-Sistem Pembayaran
  36. Bank as a Service (BaaS) (T Matchmove Indonesia)-Sistem Pembayaran
  37. Sikatabis.com (PT Sikatabis Media)-Pendukung Pasar
  38. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)-Sistem Pembayaran
  39. Midtrans (PT Midtrans)-Sistem Pembayaran
  40. Rumah Sahabat Desa (PT Danarta Saudara Sejahtera)-Sistem Pembayaran
  41. NiX (PT Nickel Finansial Indonesia)-Sistem Pembayaran
  42. Oy! Bayar (PT Dompet Harapan Bangsa)-Sistem Pembayaran
  43. Brankas (PT Brankas Teknologi Indonesia)-Sistem Pembayaran
  44. Ayopop (PT Ayopop Teknologi Indonesia)-Sistem Pembayaran
  45. Xfers (PT Xfers Indonesia Teknologi)-Sistem Pembayaran.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com