bar-merah

Jurnalis perempuan di Turki dipenjara karena laporan tentang Paradise Papers

brotiN biswaS at Pexels

ZONAUTARA.com – Seorang jurnalis perempuan Turki, Pelin Ãœnker telah dijatuhi hukuman penjara 13 bulan dan didenda USD1615 karena tugasnya dalam melakukan penyelidikan mengenai Paradise Papers di negara-negara yang bebas pajak.

Pelin Ãœnker seorang jurnalis lepas dan juga merupakan anggota Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) dinyatakan bersalah di pengadilan Istanbul.

Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, karena menulis tentang perusahaan di Malta yang dimiliki oleh Binali Yıldırım, seorang yang dulunya menjabat sebagai Perdana Menteri sejak Mei 2016 hingga Juli 2018. Yildirim sekarang telah menjadi pembicara di Majelis Nasional Agung Turki setelah jabatan Perdana Menteri dihapuskan.

Setelah vonis hukuman itu dijatuhkan, Ãœnker dengan jelas mengatakan kepada ICIJ bahwa ia sendiri bermaksud untuk mengajukan banding, dan menunjukan bahwa keluarga Yildirim telah mengakui dengan sendirinya bahwa artikel tentang bisnis mereka di Malta adalah benar dan akurat.

Ãœnker juga mengatakan bahwa, keputusan yang ada tidak mengaggetkan dirinya, karena ia sudah mengetahui hasilnya sejak awal dan menurut dia tidak ada pelanggaran pidana atau pencemaran nama baik dalam artikelnya.

“Tetapi faktanya adalah bahwa putra-putra dari Binali Yıldırım memang benar memiliki perusahaan di Malta dan Binali Yıldırım mengakui bahwa semua perusahaan itu adalah milik mereka. Dan hal Itu juga sudah diterima dalam dakwaan,” kata Ãœnker.

Negara Turki memiliki rekor terburuk di dunia soal kebebasan bagi jurnalis, yang sejauh ini sudah memenjarakan sekitar 68 jurnalis pada akhir tahun lalu. Dari Semua wartawan yang dipenjara mereka dikenakan tuduhan tindakan kejahatan terhadap negara.

Paradise Papers merupakan laporan soal kebocoran dokumen secara massal pada industri keuangan luar negeri yang diterbitkan oleh konsorsium 90 media di seluruh dunia, termasuk The Guardian. Investigasi ini sendiri telah memicu investigasi kriminal baru, diperluas sampai di Swiss dan Argentina dan mempercepat proses reformasi di Uni Eropa.

Direktur ICIJ, Gerard Ryle, mengutuk hukuman penjara yang dijatuhkan pada Ãœnker, sebagai rangkaian kasus panjang bagi kebebasan berbicara di Turki.

“Putusan yang tidak adil ini adalah usaha  membungkam pelaporan investigasi yang adil dan akurat,”kata Ryle.

ICIJ sendiri memuji laporan investigasi yang berani dan jujur ​​dan mengecam serangan terhadap kebebasan jurnalistik di bawah pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan.

Sumber:  ICIJ.org

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com