Polisi tetapkan tersangka, ayah dan dua anaknya perkosa saudara kandung mereka.

Tessa Senduk
Penulis Tessa Senduk
Foto: detik.com



ZONAUTARA.com – Polisi telah menetapkan M (45), SA (24) serta YF (15) jadi tersangka dalam hubungan sedarah (incest) yang terjadi di Lampung.

M adalah ayah kandung dari korban AG (18), sementara SA adalah kakaknya dan YF adalah adiknya. Dari pemberitaan di detik.com, Minggu (24/2/2019) motif hubungan terlarang itu terungkap.

“Saat diperiksa M mengakui perbuatannya menyetubui korban. M mengaku hanya 5 kali melakukan perbuatan biadab itu, meski polisi tidak meyakini,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus pda Primadona Laila,yang menangi perkara ini.

M sendiri mengaku sadar bahwa korban yang diperkosanya itu adalah putri kandungnya sendiri. M mengaku memanfaatkan kondisi korban yang penuh kekurangan.

“Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Dona.

“Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” sambungnya.

Dua pelaku lainnya kakak adik SA dan YF juga mengakui perbuatannya. SA dalam pemeriksaan mengakui menyetubuhi korban berkali-kali. YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. Niat SA dan YF menyetubuhi korban karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

“HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak,” jelas Ipda Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2) nanti akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.

Minta dihukum berat

Komnas Perempuan meminta para pelaku incest ini dihukum berat. Selain itu Komnas Perempuan juga meminta pelaku direhabilitasi supaya tidak mengulangi lagi kesalahannya.

“Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang,” kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu.

Azriana mengatakan kasus tersebut menunjukan perempuan rentan menjadi korban pemerkosaan meskipun dirumahnya sendiri, yang semestinya dilindungi. Ia mengatakan pada tahun 2017 kaus incest yang dilaporkan sebanyak 1210 kasus sehingga sangat mengkhawatirkan. Ia berharap aparat kepolisian dan pemda setempat melakukan pendampingan hingga korban pulih kembali.

“Hal penting lainnya adalah pemulihan korban. Korban incest tentu mengalami dampak yang cukup kompleks dan serius, jika dilihat dari rentang waktu dia mengalami pemerkosaan, apalagi jika itu berlangsung sejak dia masih usia anak. Kami berharap korban sudah mendapatkan penanganan terbaik untuk pemulihannya. Jangan sampai terabaikan, hanya karena kita semua sedang berfokus pada pelaku,” ungkapnya.

M, SA dan YF saat ini ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal,” papar Ipda Dona.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com