bar-merah

Bupati Sri Wahyumi ditetapkan tersangka suap proyek pembangunan pasar

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.
Sri ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018. KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Sri Wahyumi.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/4).

Bersama Sri Wahyumi KPK juga menetapkan sebagai tersangka dua orang lain. Mereka ialah Benhur Lalenoh yang merupakan tim sukses Sri sekaligus pengusaha, serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.

Sri Wahyumi diduga menerima suap ratusan juta rupiah bersama Benhur dalam bentuk barang dan uang. Suap diduga diberikan oleh Bernard.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Bernard dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com