Ini kronologi hingga Bupati Talaud ditangkap KPK

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



JAKARTA, ZONAUTARA.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkap kronologi penangkapan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, di kantor KPK Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Basaria membeberkan, Sri Wahyuni yang kini berstatus tersangka, diduga menjadi penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

Barang yang diduga suap tersebut berupa tas yang rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.

Selain tas, KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

Basaria menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud,” katanya dilansir dari Kompas.com.

Basaria menyebut, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

BNL, lanjut Basaria, kemudian meminta Bernard Hanafi Kalalo (BHK) untuk memberikan barang mewah kepada Bupati Sri Wahyumi sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

“Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelasnya. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. Dua nama pertama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi. 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
4 Comments
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com