bar-merah

Polres Bitung amankan Sabu-sabu 107,6 Gram

BITUNG, ZONAUTARA.com Perang terhadap peredaran narkotika terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Bitung berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 107,6 gram dari seorang lelaki.

Hal tersebut pun dibeberkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bitung, Kamis (9/5/2019).

Frelly mengatakan, RI alias Iki Doyok (27) warga Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, berhasil menangkap saat sedang membawa 107,6 gram sabu-sabu, pada Sabtu (4/5/2019), sekitar pukul 15.00 WITA, oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.

Penangkapan terhadap pelaku bersama rekannya dilakukan di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, tepatnya di depan Hotel Nalendra.

“Saat Unit Opsnal sedang melakukan pemantauan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga, terlihat dua orang dua orang lelaki yang mencurigakan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini.

Menurut dia, salah satu di antara dua pria tersebut terlihat membawa tas hitam plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan terisi dalam plastik putih tertutup lakban warna putih.

“Saat didekati pelaku terlihat gelisah dan setelah diperiksa dan digeledah ditemukan narkoba tersebut,” jelasnya.

Teman pelaku RP alias Rizal (27) dan kendaraan bermotor yang dikendarainya pun turut diperiksa oleh petugas, namun tidak ditemukan narkoba.

Pelaku RI alias Iki Doyok pun telah berstatus tersangka. Namun untuk lelaki RP alias Rizal hanya sebagai saksi yang mengantar pelaku.

Pelaku pun terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com