bar-merah

Bolmong susah berkelit dari disclaimer, sejumlah mantan pejabat penyebabnya

Aset daerah Pemkab Bolmong berupa kendaraan dinas sewaktu diperiksa BPK. (Foto itd)

BOLMONG, ZONAUTARA.com – Untuk ketiga kalinya, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibawa kepemimpinan Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Wakil Bupati, Yanny Ronni Tuuk, diganjar opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, penyebab paling krusial adalah persoalan aset daerah yang tidak tertata dengan baik.

Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang menyebutkan, terkait persoalan aset daerah itu, ada dua hal yang paling berpengaruh. Yakni, barang atau aset daerah yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 84 Miliar. Dalam daftar, nama pemegang barang tertera, tapi pada saat pemeriksaan BPK barangnya tidak ada. Paling banyak adalah kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat yang masih ada ditangan para mantan pejabat.

“Saat pemeriksaan mereka tidak kooperatif. Tidak hadir dan tidak memperlihatkan kendaraan dinas ke auditor,” kata Gallang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).

Masalah yang kedua, menurut Tahlis, adalah soal aset yang ada di daerah pemekaran yang belum diakui oleh daerah pemekaran. Itu jumlahnya juga cukup besar sekitar Rp 66 Miliar.

Dia mencontohkan, misalnya ada bangunan sekolah yang sudah difungsikan oleh daerah pemekaran. Gedungnya diterima dan diakui lengkap dengan berita acara serah terima.

“Tanahnya juga mereka akui. Tapi inventaris lainnya berupa meja, kursi dan papan tulis itu tidak diakui. Menurut mereka bahwa itu hasil pengadaan sendiri setelah pemekaran. Padahal secara logika, pada saat pemekaran tidak mungkin daerah baru langsung bisa mengadakan inventaris berupa kursi, meja, papan tulis dan lain-lain. Pasti masih menggunakan peninggalan dari daerah induk. Mulai dari gedung bersama dengan isinya. Nah mungkin semua itu sudah rusak ataupun hilang, kemudian tidak diakui lagi. Rata-rata ada di empat daerah pemekaran. Jadi dua pokok itu yang paling mendesak dan menjadi penyebab utama Bolmong mendapat opini disclaimer,” ungkap Gallang.

Sementara, lanjutnya, untuk asset lain-lain, sudah dituntaskan oleh Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah. Upaya menyelesaikan persoalan tersebut juga bukan tidak dilakukan maksimal. Selama kurun waktu tiga tahun, Pemkab Bolmong sudah menempuh berbagai cara untuk menuntaskan persoalan aset.

Sayangnya, khususnya untuk barang atau aset daerah yang tidak diketahui keberadaannya berupa kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat nyaris tidak membuahkan hasil baik.

Pasalnya, para mantan pejabat yang masih menguasai aset tersebut tidak punya itikad baik untuk bekerjasama dengan Pemkab Bolmong dalam upaya penyelesaian masalah aset.

Pemkab Bolmong pun mengambil langkah dengan mempublikasikan aset atau barang milik berupa kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain (mantan pejabat/pensiunan/ASN pindah tugas).

Berikut daftarnya:



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com