bar-merah

Kejari tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PD Pasar Tomohon

TOMOHON, ZONAUTARA.comKejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon kembali ‘unjuk gigi’. Korps Adhyaksa yang dikepalai Edy Winarko ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon.

Kedua tersangka tersebut, yakni perempuan HSCK alias Hof, yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tomohon sejak Januari 2015 hingga Maret 2016.

Sementara, satu tersangka lainnya, yakni lelaki RN alias Rep selaku Direktur Umum (Dirum) PD Pasar yang menjabat sejak Januari 2015 sampai Januari 2016.

Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Tomohon mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Namun begitu, kata dia, hanya satu tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado di Tomohon, yakni tersangka Hof.

Sementara, lanjut dia, satu tersangka lainnya, yakni lelaki Rep berstatus tahanan rumah.

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Tomohon. (Foto: Kejari Tomohon)

“Untuk saat ini tersangka RN belum dimungkinkan untuk ditahan di rumah tahanan. Hal itu merujuk dari pemeriksaan dokter yang menyatakan tersangka dalam keadaan sakit,” ujar Wilke yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri.

Menurut dia, penahanan terhadap Hof akan dilakukan selama 20 hari.

Dia menjelaskan, kedua tersangka dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran di PD Pasar Kota Tomohon.

Di mana, kedua tersangka diduga melakukan peminjaman dana di kas PD Pasar yang jumlahnya bervariasi dan bukan untuk kebutuhan PD Pasar, hingga akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka HK diduga melakukan peminjaman sebesar Rp218.951.500 dan tersangka RN sebesar Rp 199.833.000 juta,” jelasnya.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com