ZONAUTARA.com – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mahfud mengatakan, “Ya bagus,” saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, DI Yogyakarta, pada Sabtu (6/6) siang. Ia menilai Dadan Hindayana tidak memiliki pengalaman dalam birokrasi dan pemahaman yang baik mengenai hukum keuangan negara, sehingga menyebabkan pengelolaan yang sembarangan.
Saat dipimpin Dadan, BGN sering kali terlibat dalam polemik terkait pengadaan barang yang dianggap tak relevan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti sepeda motor listrik dan kaos kaki. Mahfud menyatakan bahwa lebih banyak fakta akan terungkap di pengadilan nanti.
Mahfud juga menyoroti bahwa program MBG, meski pada dasarnya positif, dikelola dengan kurang baik di bawah kepemimpinan Dadan, yang dinilai tidak kompeten di bidang gizi. Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan MBG, sudah muncul berbagai masalah, protes, dan tuntutan evaluasi. “Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses ini seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima, tetapi ternyata banyak yayasan yang terlibat memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

