BOLMONG, ZONAUTARA.com—Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menjadi trending topic di berbagai kalangan.
Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dibawa kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Pemkab Bolmong terus diganjar opini tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion dari BPK-RI. Salah satu indikator penyebab disclaimer adalah pengelolaan aset barang milik daerah yang tidak tertib.
Nilainya pun tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bolmong, tahun anggaran 2018, sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), dari total nilai Rp 1,3 Triliun aset barang milik daerah Kabupaten Bolmong, terdapat asset bermasalah senilai Rp 403 Miliar lebih.
Menurut Kepala Inspektorat Daerah Bolmong, Rio Lombone, berdasarkan LHP BPK, terdapat pencatatan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan. Keberadaannya tidak bisa dijelaskan serta bukti kepemilikan juga tidak dapat ditunjukkan.
“Aset tersebut tersebar di 21 instansi Pemkab Bolmong. Itu terjadi sejak 2002 hingga 2017. Jauh sebelum Yasti-Yanny menjabat (bupati-wabup). Lantaran tidak ada upaya tindak lanjut dari awal, sehingga sampai hari ini terus menjadi temuan BPK,” kata Rio Lombone, Senin (15/7/2019).
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fanny Irawan Popitod, menyebutkan, upaya penyelesaian masalah aset baru mulai dilakukan di era kepemimpinan Yasti-Yanny.
Pasca dilantik, medio Mei 2017, Bupati Yasti langsung memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan inventarisasi semua jenis barang milik daerah yang selama ini menjadi temuan BPK.
“Upaya penyelesaian asset justru nanti mulai diseriusi pasca Bupati Yasti dan Wabup Yanny dilantik. Hampir semua upaya kita lakukan. Bahkan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai aset berupa kendaraan bermotor, sudah kita publikasikan melalui media massa,” sebut Fanny.
Progresnya pun, cukup baik. Sebagian besar aset kendaraan bermotor sudah berhasil dikuasai kembali oleh Pemkab Bolmong. Hanya saja, kata dia, yang sedikit terkendala adalah aset tetap yang ada di empat daerah pemekaran.
Pasalnya, saat Bolmong mulai dimekarkan menjadi empat kabupaten dan satu kota medio 2007 lalu, tidak ada berita acara penyerahan aset yang dilengkapi dengan daftar inventaris barang antara daerah induk dan daerah pemekaran. Proses verifikasi barang inventaris, baru dilakukan sekira 2015 lalu.
“Tapi Pak Sekda sudah melakukan koordinasi dengan daerah-daerah pemekaran untuk kembali membicarakan persoalan tersebut,” ungkap Fanny, sembari menjelaskan, aset barang milik daerah menjadi indikator terbesar dalam pemberian opini BPK.
“Lima puluh empat persen indikator audit BPK adalah aset. Sehingga sangat mempengaruhi pemberian opini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Bolmong, Tahlis Gallang membenarkan hal tersebut. Saat ini, kata Tahlis, Pemkab Bolmong sudah ada komunikasi dengan daerah pemekaran melalui Sekda masing-masing terkait penyelesaian masalah aset.
“Rencananya dalam waktu dekat akan digelar pertemuan antar Pemda yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Mudah-mudahan persoalan aset yang terkait dengan daerah pemekaran akan dapat dituntaskan,” kata Tahlis. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol