ZONAUTARA.com – Masyarakat diminta tidak perlu khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, kenaikan itu bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta Mandiri.
Usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (05/09/2019), Puan menegaskan bahwa rakyat yang ditanggung negara melalui PBI akan tetap ditanggung.
“Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” ujarnya.
Menko PMK mengatakan, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja. Peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.
“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” jelas Puan.
Soal kapan rencana pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Puan mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.
“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, imbuhnya lagi, akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat memperbaiki berbagai hal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu; dan peserta kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu.
Editor: Rahadih Gedoan