ZONAUTARA.com – Pemerintah telah menyalurkan dana desa pada 2018 sebesar Rp 59,86 triliun dari target Rp 60 triliun atau sebesar 98,77%.
Dana sebanyak itu ditransfer ke 434 Pemerintah Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang menerima dana desa terbesar dengan jumlah mencapai Rp 6,73 triliun. Diurutan kedua ada Jawa Timur, Rp 6,33 triliun dan Jawa Barat diurutan ketiga dengan alokasi sebesar Rp 4,79 triliun.
Selengkapnya bisa mengklik wilayah provinsi yang ada di peta interaktif.
Sumber: Katadata.co.id
Discussion about this post