ZONAUTARA.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan DPR RI, Senin (23/9/2019), akhirnya ricuh. Para demonstran memaksa menerobos ke dalam DPR RI tapi dihalau aparat dengan semprotan water canon.
Sebelumnya mereka bertahan hingga petang ini. Para mahasiswa yang merupakan gabungan beragam perguruan tinggi, mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Trisakti dan lainnya ini menyatakan penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga petang, jumlah mahasiswa yang turut serta dalam aksi terus bertambah. Mereka juga langsung membuat barisan di sisi kiri depan gerbang DPR RI. Sambil menunggu kedatangan mahasiswa lainnya, massa aksi yang telah datang lebih dahulu secara bergantian menyampaikan orasi.
Mereka menyatakan sikap ketidakpercayaan alias mosi tak percaya kepada wakil rakyat atas pengesahan revisi UU KPK dan rencana pengesahan RUU KUHP. Massa juga membentangkan beragam spanduk yang diikatkan kke gerbang DPR RI sebagai bentuk protes.
Di samping aksi para mahasiswa, pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB sempat ada aksi yang digelar di sisi kanan gerbang depan Gedung DPR RI. Mereka menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK. Orator aksi mendukung revisi UU KPK secara berulang meminta massa untuk kompak membuat barisan di depan dua mobil komando, dan membentangan spanduk lebar yang ada di depan gerbang.
Mereka juga mengaku diam-diam memilih minggir dari kerumunan aksi massa pendukung revisi UU KPK untuk bergegas pulang karena mengklaim sudah mendapat imbalan.
“Ya ada segitu mah udah dapet (Rp 50 ribu). Pulang saja jadinya udah dari tadi,” kata seorang remaja yang bersama kelompoknya sambil melintas ke arah Polda Metro Jaya melalui Jalan Gatot Subroto di sisi DPR RI.
Pemerintah berharap disetujui dan disahkan
Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk dilanjutkan pada Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, agar dapat diputuskan dan disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah berharap RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna agar menjadi landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.
Editor: Rahadih Gedoan