TOMOHON, ZONAUTARA.com – Seleksi Duta Adhyaksa 2019 yang merupakan rangkaian dari kegiatan Ekspose Prestasi dan Kreativitas Siswa (Ekspresi) bersama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah masuk seleksi tahap dua.
Hasilnya, sebanyak lima pasang siswa dari SMA/SMK di Tomohon berhasil lolos ke lima besar setelah melalui sejumlah tahapan seleksi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Wilke H Rabeta selaku panitia pelaksana menjelaskan, para peserta lomba Duta Adhyaksa 2019 ini melalui dua tahap seleksi.
“Pada seleksi tahap satu dari total 28 orang peserta dari 9 SMA/SMK di Kota Tomohon, ada sebanyak 10 orang putra-putri yang dinyatakan lolos setelah melalui beberapa tes, yakni tes akademik berupa soal mengenai pengetahuan umum, hukum dan Kejaksaan,” ujar Wilke kepada Zona Utara, Rabu (2/10/2019).
Kemudian, lanjut Wilke, 10 pasang siswa tersebut menjalani seleksi tahap dua, berupa tes wawancara, talent show dan fashion show, dengan penilaian utama yang dilihat, yakni 3B, brain, beauty dan behaviour.
“Pada seleksi tahap II, telah didapatkan lima peserta putra dan putri yang masuk putaran lima besar atau Grand Final yang akan dilaksanakan pada Selasa (8/10/2019) di Auditorium Bukti Inspirasi (ABI),” jelasnya.
Dia menambahkan, selain Grand Final Duta Adhyaksa, kegiatan di ABI tersebut juga merupakan kegiatan puncak Ekspresi JMS 2019 yang akan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Moh. Iqbal, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut.
Berikut ini lima peserta putra dan putri yang masuk lima besar atau Grand Final Duta Adhyaksa 2019 :
- PUTRA
- Kristofer A. Imbang (SMAN 1 Tomohon)
- Rigelkent E. Antou (SMK Kristen 2 Binsus Tomohon)
- Gamaliel K. Senduk (SMA Kristen 2 Binsus Tomohon)
- Rafael Polakitan (SMA Kristen 1 Tomohon)
- Daniel R. Palar (SMAN 1 Tomohon)
- PUTRI
- Evangelist Mangundap (SMAN 1 Tomohon)
- Priscilia Wondal (SMA Kristen 1 Tomohon)
- Rinoa Senduk (SMAN 1 Tomohon)
- Aniesha Adrian (SMAN 2 Tomohon)
- Gisel Lensun (SMA Lokon)
Editor : Christo Senduk