bar-merah

KPK kembali OTT pejabat

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat. Kali ini yang ditangkap adalah Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Operasi tangkap tangan itu digelar di Samarinda, Bontang dan Jakarta, Selasa (15/10/2019).

“Kantornya di Kalimantan Timur, ada satu yang diamankan di Jakarta yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII. Sisanya tujuh orang diamankan di Samarinda dan Bontang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ketujuh orang lain yang diamankan terdiri dari pejabat pembuat komitmen, staf balai dan pihak swasta.

KPK telah mengendus adanya transaksi uang senilai Rp 1,5 miliar lewat transfer dalam kasus ini.

“Jadi pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima. Diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Febri.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari orang-orang yang ditangkap itu, apakah statusnya secara hukum menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi.

Tangkap Bupati Indramayu

Sebelumnya di hari yang sama, pada Selasa dinihari, KPK juga menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Indramayu, Ormarsyah serta Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono.

Mereka diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

“SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

Sementara, Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.

Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

“Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri,” kata Basaria.

Atas perbuatannya Supendi, Omarsyah dan Wempy serta Cars telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com