MANADO, ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) direncanakan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2020, pada 1 November 2019 mendatang.
Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, UMP Sulut menjadi Rp 3.310.722 pada 2020.
Besaran angka itu berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kenaikan 8,51 persen berlaku untuk seluruh provinsi se-Indonesia.
Jika Pemprov mengikuti versi SE Menteri Ketenagakerjaan, maka Sulut berada di urutan ketiga tertinggi. Dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
Hal ini mendapat tanggapan dari DPRD Sulut. Menurut Wakil Ketua DPRD Billy Lombok, besaran UMP yang ditetapkan oleh Kemnaker tentu memiliki kajian komprehensif.
“Biaya hidup di Sulut cukup tinggi, kebutuhan dan kelayakan upah menjadi perhatian bersama,” ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Politisi Partai Demokrat itu menilai, koreksi terhadap UMP tentu menjadi kebutuhan.
“Sangat perlu memperhatikan aspek global dan itu harus dijaga, yakni kepentingan masyarakat Sulut yang menjadi utama. Yang merasakan harus masyarakat Sulut, berpihak benar-benar kepada masyarakat Sulut,” kata Lombok.
Lombok menyebutkan, UMP ini juga akan berdampak pada ketertarikan tenaga kerja luar untuk bekerja di Sulut. Demikian juga bila upah tinggi, maka ekonomi sulut semakin bergairah, dimana daya beli juga meningkat.
“Faktor investasi juga perlu diperhatikan, kami yakin pemerintah, khususnya Pemprov Sulut cukup juga sensitif dengan isu dari para pengusaha atau calon investor,” ujar Lombok. (K-02)
Editor : Christo Senduk