MANADO, ZONAUTARA.com – Rancangan Peraturan Daerah RAPBD Sulawesi Utara tahun anggaran 2020 telah diparipurnakan dan disetujui semua fraksi di DPRD Sulut untuk dibahas lebih lanjut, Selasa (05/11).
Saat ini, RAPBD 2020 sementara dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat lantai III, Kantor DPRD Sulut, Rabu (06/11).
Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian berharap, APBD 2020 bisa dijadikan instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Jadi, harus mengacu Permendagri 33 Tahun 2019, asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Menurut dia, APBD tentunya bukanlah produk yang dihasilkan melalui proses yang instan. APBD disusun dengan perencanaan yang sistematis dan terukur dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai tujuan pembangunan dan juga sebagai pelaku pembangunan itu sendiri.
Alokasi anggaran itu diharapkan mengedepankan asas manfaat dan skala prioritas anggaran yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Sulut saat ini.
“Seperti perbaikan infrastruktur serta pelayanan kesehatan dan pendidikan di seluruh kabupaten dan kota,” kata politisi Partai Golkar itu.
Dirinya pun mengingatkan, pemerintah tidak memanfaatkan APBD sebagai alat opini di Pilkada 2020 mendatang.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan dana APBD. Jangan jadikan APBD sebagai modus meraup suara dalam memenangkan Pilkada. Alokasikanlah APBD sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan. APBD 2020 harus bijak, pro rakyat, dan terbuka untuk semua masyarakat,” tandasnya. (K02)
Editor: Ronny Adolof Buol