TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon berupaya untuk mencegah terjadinya praktik-praktik perdagangan orang atau trafficking.
Salah satunya melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO).
Bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Tomohon, GT-PPTPPO menggelar pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano Djainuddin Karanggusi, Kepala DP3AD dr Olga Karinda, Kasi Pidum Kejari Tomohon Dian Subdiana dan Kanit PPA Polres Tomohon Only Yosepa.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman melalui Kepala DP3AD Olga Karinda mengatakan, perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar HAM.
Menurut dia, hal tersebut telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang telah diatur.
“Melalui kehadiran Tim Gugus Tugas ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan dan upaya-upaya yang sudah dilaksanakan pemerintah melalui kelompok-kelompok kerja Perlindungan Anak Berbasis Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Sat Gas PPA),” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk