TOMOHON, ZONAUTARA.com – Putusan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon tahun 2015 dan 206 akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (Manado), Senin (25/11/2019).
Tiga terdakwa yang diseret ke kursi pesakitan, masing-masing Theodorus JP Paat, Hofny SC Kalalo dan Repsi Nongko, yang merupakan mantan pejabat di PD Pasar Tomohon pun divonis berbeda oleh Majelis Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Theodorus Paat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Theodorus Paat divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Wilke.
Sementara, kata Wilke, dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Terdakwa Hofny Kalalo dan Repsi Nongko divonis pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Wilke, keduanya pun divonis membayar uang pengganti, masing-masing untuk terdakwa Hofny sebesar Rp216.915.500, subsider tiga bulan kurungan dan terdakwa Repsi sebesar Rp199.833.000, dan juga subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.
“Majelis Hakim juga menolak penyitaan harta benda dari para terdakwa untuk dilelang,” jelasnya.
Wilke menegaskan, JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan terhadap ketiga terdakwa itu.
Putusan tersebut pun jauh dari tuntutan Tim JPU yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa, masing-masing untuk terdakwa Hofny dan Repsi selama empat tahun dan terdakwa Theodorus dua tahun.
Editor : Christo Senduk