bar-merah

ICW kritik penghentian 36 kasus di KPK

ZONAUTARA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) melancarkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menghentikan penyelidikan 36 kasus.

Dari rilis yang diterima Zonautara.com, ICW menyebutkan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari memprediksi langkah KPK memberhentikan penyelidikan tersebut.

Prediksi itu dikaitkan dengan sosok Firli Bahuri serta empat orang lainnya yang kini menjadi Pimpinan KPK.

Menurut ICW, kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima.

“Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?,” demikian salah satu point kritik ICW.

ICW menduga kasus yang dihentikan oleh KPK berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

“Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum,” tulis ICW dalam pernyataan itu.

Dalam catatan ICW, sejak KPK mempunyai Pimpinan baru, per 20 Desember 2019, setidaknya setiap bulan KPK memberhentikan 18 kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara dibanding sebelumnya, sejak 2016 ada 162 kasus yang dihentikan, atau rata-rata 2 kasus per bulan.

Hentikan penyelidikan

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK telah menghentikan proses penyelidikan terhadap 36 kasus dan menerbitkan 21 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprindik).

“Perkara yang sudah henti lidik, kasus penyelidikan diterbitkan SPPP = 36 kasus,” demikian tertulis dalam data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 dikutip dari CNNIndonesia.com. CNN Indonesia menyebut data itu sudah dikonfirmasi oleh sumber internal KPK, Kamis (20/2).

Ketika dikonfirmasi mengenai data ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum bisa memberikan konfirmasinya.

“Tunggu sebentar, nanti kami tanggapi,” kata dia kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu KPK mengungkapkan bakal mengevaluasi 366 perkara yang berada di tahap penyelidikan.

Evaluasi tersebut akan menyimpulkan apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jumlah perkara itu merupakan data dari 2008 sampai 2020.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com