bar-merah

Pria ini ditangkap URC Totosik karena diduga aniaya dan sekap ibu kandungnya

TOMOHON, ZONAUTARA.comAksi tak terpuji diduga dilakukan RS alias Regen (36), warga Lingkungan IV, Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan.

Pria pengangguran ini tega menganiaya ibu kandungnya yang berusia 58 tahun secara berulang-ulang. Bahkan, hingga korban mengalami patah tulang tangan kanan.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon yang mengetahui adanya peristiwa tersebut langsung mengamankan pelaku di Lingkungan VII, Kelurahan Lansot, Sabtu (29/2/2020).

Komandan Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pada 15 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 WITA, korban hendak pulang mandi usai mengunjungi rumah orang tuanya.

Pelaku saat ditangkap URC Totosik. (Foto: Istimewa)

Namun, saat tiba di rumah, korban tidak diizinkan masuk dan mandi di dalam rumah. Karena tidak diizinkan masuk, korban pun mandi di parit yang ada di belakang rumah.

“Melihat korban sementara mandi, pelaku membentak korban dan selanjutnya memukul korban dengan balok kayu sampai korban mengalami patah tulang tangan kanan. Merasa terancam, korban selanjutnya melarikan diri ke rumah orang tuanya,” ujar Watung.

Sekitar pukul 19.00 WITA, lanjut Watung, korban kembali ke rumah untuk beristirahat. Ketika sedang beristirahat di kamar, pelaku memanggil korban keluar dan membentak, bahkan memukul korban dengan menggunakan tangan hingga berkali-kali.

Ironisnya usai memukul korban, pelaku menyekap korban di dalam kamar. Namun sekitar pukul 21.00 WITA, korban berhasil melarikan diri dan pergi ke rumah orang tuanya.

“Menurut korban, sekitar bulan November 2019, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang,” jelasnya.

Sementara, kata Watung, berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap korban dilakukan karena pasangan kumpul kebo dari pelaku tidak direstui oleh korban.

“Pelaku sebelumnya pada tahun 2011 pernah ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan mendapat hukuman empat bulan penjara,” tuturnya.

Watung menegaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com