bar-merah

Mantan Kabag Hukum Pemkot Tomohon dituntut 6 tahun penjara

TOMOHON, ZONAUTARA.com Kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (Manado), Kamis (13/3/2020).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon pun telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Imanuel Richendry Hot melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen James Pade membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, Tim JPU Natalia Runkat dan Muslimin Lagalung, di hadapan Majelis Hakim telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa, masing-masing FVP alias Ferdy, RFJN alias Rolando, NYAN alias Nyoman dan MFT alias Meilan.

“Terdakwa Ferdy, dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dengan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp885.115.418, subsider satu tahun penjara,” ujar Pade, Jumat (13/3/2020).

Menurut Pade, Ferdy yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon itu, diyakini telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, kata Pade, masing-masing dituntut dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.

“Ketiganya terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ketiganya yang masih berstatus ASN itu, tidak dibebankan membayar Uang Pengganti yang merupakan kerugian negara.

“Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang yang akan digelar pekan depan,” pungkasnya.

Diketahui, keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota, serta Fasilitasi dan Sosialisasi Hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2014.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com