Antipasi penyebaran Covid-19, Jokowi keluarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020

Rahadih Gedoan
Penulis Rahadih Gedoan
Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas.(Image: Humas Setkab/Rahmat)



ZONAUTARA.com – Penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau yang disingkat Covid-19 cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi memprihatinkan ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar.

Covid-19 malah telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara global. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anda dapat mengunduh salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 pada file yang tersedia di bawah ini:

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertujuan di antaranya adalah meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Rahadih Gedoan
Follow:
Jurnalis, Instruktur Akting, Pelatih Teater, Sastrawan, Ketua Dewan Kesenian Kota Manado.
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com