ZONAUTARA.com – Penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau yang disingkat Covid-19 cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi memprihatinkan ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar.
Covid-19 malah telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara global. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anda dapat mengunduh salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 pada file yang tersedia di bawah ini:
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertujuan di antaranya adalah meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.