bar-merah

Semua sekolah dalam kewenangan Provinsi Sulut diliburkan

zonautara.com
Aktivitas belajar seni di sekolah.(Image: zonautara.com/Rahadih Gedoan)

ZONAUTARA.com – Berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 (virus Corona), Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut Liesje G. L. Punuh meliburkan semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB, baik Negeri dan Swasta, yang menjadi kewenangan Provinsi Sulut.

Sesuai instruksi Kepala Disdikda Provinsi Sulut, masa libur tersebut terhitung mulai tanggal 16 sampai 30 Maret 2020. Sementara untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.

“Untuk SMK/SMTK kelas X, XI, SMA/MA Kelas X, XI, XI, SLB Kelas I s/d XII  tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi Rumah Belajar yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI,” kata Liesje melalui instruksi.

Kepala sekolah beserta guru, imbuhnya, diharapkan agar menyosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com