Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home REHAT Nukilan

Hadapi pandemi Covid-19, BPMS GMIM himbau jemaat tunda ibadah

by Rahadih Gedoan
A A
Ilustrasi dari Pixabay.com

Ilustrasi dari Pixabay.com

ZONAUTARA.com – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menghimbau semua anggota jemaat di manapun untuk menunda agenda ibadah dan pertemuan lain dalam menghadapi bencana pandemi Covid-19.

Himbauan yang dialamatkan kepada seluruh jemaat lokal dengan surat bernomor K.0585/PPD.VII/03-2020, menegaskan kembali bahwa pelaksanaan semua kegiatan Bidang, KOMPELKA (Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak), dan unit pelayanan lainnya di aras jemaat, wilayah dan sinode, ditunda.

“Agar dalam koordinasi pemerintah dan pihak terkait untuk melanjutkan penyemprotan disinfektan di semua fasilitas umum gereja,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BPMS GMIM Pendeta Hein Arina dan Pendeta Evert A. A. Tangel tersebut.

Ibadah Minggu tanggal 22 Maret dan 29 Maret 2020, Ibadah Kolom, Ibadah BIPRA dan Ibadah rutin lainnya dihimbau agar dilaksanakan di rumah keluarga masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas teknologi (Tata ibadah dan Khotbah jadi dari Ketua BPMS sesuai dengan bahan bacaan MTPJ Minggu, tanggal 22 Maret dan 29 Maret 2020 melalui Media Online/Multimedia GMIM dan Youtube), kecuali jemaat-jemaat yang belum terjangkau dengan jaringan internet dapat mengembangkan secara kreatif dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Ibadah serah-terima Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat, pisah-sambut pendeta dan HUT Jemaat/Wilayah, ditunda. Ibadah Pemakaman, Pemberkatan Nikah, dan ibadah syukur lainya dilayani oleh Ketua BPMJ atau pendeta jemaat setempat sesuai pengaturan di jemaat. Durasi waktu tidak lebih dari 1 jam. Ibadah kunjungan hari ulang tahun dan penggembalaan dilaksanakan sesuai pengaturan jemaat sambil memperhatikan standar kesehatan,” bunyi himbauan tersebut.

Baca Pula:

komorbid covid-19

Lakukan 3 hal ini agar terhindar dari keparahan derita Covid-19 meski ada komorbid

1 March 2022
sertifikat vaksin

Kesulitan cek Sertifikat Vaksin Covid-19 dari iPhone?, coba cara ini!

23 February 2022

Anggota jemaat juga dihimbau untuk persiapkan standar kesehatan. Minimal jemaat dan keluarga memakai masker atau penutup mulut, mengatur jarak tempat duduk minimal 1 meter dan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di sekitar tempat ibadah.

“Mempertimbangkan bahwa anak-anak sangat rentan dengan berbagai virus dan penyakit, maka untuk ibadah Anak Sekolah Minggu dialihkan di rumah masing-masing dengan pendampingan orang tua. Mohon agar orang tua tidak membawa anak-anak di tempat-tempat keramaian,” kata himbauan tersebut.

Untuk pelayanan adimintrasi di Kantor Sinode GMIM berlaku pada Pkl.08.00–13.00 Wita, dan untuk hal – hal mendesak di antaranya administrasi surat-menyurat dapat dikomunikasikan melalui sarana telepon, WhatsApp, dan email tanpa melakukan kunjungan langsung di Kantor Sinode.

Di sisi lain, mengikuti peraturan terkini dari semua rumah sakit yang meniadakan jam besuk bagi pengunjung, maka untuk kunjungan pelayanan tidak bisa lagi dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak rumah sakit.

“Himbauan ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020. Kita akan melihat perkembanganya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan pelayanan, agar meningkatkan koordinasi berjenjang dari BPMJ, BPMW, dan BPMS,” himbau BMPS GMIM.

Tags: GMIMvirus coronaCoronacoronavirusBPMS GMIM
ShareTweetSend

Related Posts

zonautara.com
Nukilan

Tingkat kenyamanan Kota Manado cenderung menurun

1 October 2020

...

zonautara.com
Nukilan

Lucunya debat netizen tentang merek HP

27 August 2020

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.