bar-merah

Pembelajaran mandiri siswa di Tomohon diperpanjang hingga 21 April

TOMOHON, ZONAUTARA.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon kembali mengeluarkan kebijakan untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/Mts, SKB, PKBM dan LKP di Kota Tomohon.

Kebijakan pembelajaran mandiri atau belajar dari rumah untuk para siswa yang sebelumnya ditetapkan hingga 30 Maret, kembali diperpanjang. Kali ini, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

Hal tersebut pun berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 101 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman melalui Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Christo Kalumata membenarkan hal tersebut.

“Iya, kebijakan ini diperpanjang hingga 21 April,” ujar Kalumata, Senin (30/3/2020).

Menurut Kalumata, dalam Surat Edaran selain perpanjangan pembelajaran mandiri, juga turut disebutkan sejumlah poin penting, di antaranya pembatalan Ujian Nasional tahun 2020, ketentuan proses belajar dari rumah, pembelajaran dalam jaringan (daring) yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah, serta pengawasan terhadap pembelajaran daring oleh guru.

“Selain itu, selama masa pembelajaran mandiri, sekolah juga diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan dan menyiapkan sarana penunjang kesehatan seperti tempat cuci tangan dan keperluan lain dalam rangka pencegahan pandemic Covid-19.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com