bar-merah

Ramai-ramai cegah virus corona, dana desa digunakan

ZONAUTARA.COM – Semua pihak kini bergerak ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona. Tak terkecuali pemerintahan desa, dengan menggunakan dana desa.

Relokasi dana desa untuk tujuan memerangi virus corona misalnya sudah dilakukan oleh pemerintah desa se-Kabupaten Pekalongan di Jawa Tengah. Total anggaran yang digeser sebesar Rp 21 miliar.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menjelaskan bahwa realokasi dana desa bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa yang kehilangan pendapatannya akibat penerapan kebijakan social distancing atau jaga jarak dalam interaksi sosial.

“Karena sebagian warga Kabupaten Pekalongan yang bekerja sebagai buruh harian, pedagang di kantin sekolah, pedagang di tempat-tempat wisata, dan kuli bangunan tidak mendapatkan pemasukan,” tutur Asip, Senin (30/3/2020).

Adapun pekerjaan yang didanai dari realokasi dana desa itu berupa program padat karya yang mampu mempekerjakan banyak orang sekaligus, misalnya bersih-bersih lingkungan.

Di Kabupaten Purbalingga juga dilakukan hal yang sama. Ada dana desa yang digeser untuk pencegahan virus corona sebesar Rp 12 miliar.

“Kami menyiapkan skema penganggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Tak hanya di Pekalongan dan Purbalingga, penggunaan dana desa untuk tujuan memerangi covid-19 dilaporkan juga dilakukan d Kecamatan Sambi, Boyolali dan di Kabupaten Aceh Jaya.

Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melalui  Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Taufik Madjid, sebagaimana yang diberitakan Tempo.co, menegaskan penggunaan dana desa untuk penanganan korona sudah sesuai aturan.

“Penggunaan dana desa untuk penanganan korona, mengacu pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” kata Taufik.

Dia menyebut, aturan itu secara eksplisit menekankan penggunaan dana desa di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat.

Dalam pencegahan, dana itu dapat dipakai misalnya untuk mengedukasi masyarakat. Taufik mencontohkan, pemerintah desa dapat membuat kampanye pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat.

“Permendes memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa untuk mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini di tengah meluasnya virus corona,” kata Taufik.

Baca pula: Pasar Tomohon berlakukan jam operasional

Kementerian Keuangan tahun ini memasukkan dana desa sebagai bagian dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilainya mencapai Rp 72 triliun, naik Rp 2 triliun dari tahun 2019.

Pada pertengahan Januari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya mempercepat penyaluran dana desa tahap I hingga 40 persen dari sebelumnya 20 persen.

“Selanjutnya, penyaluran tahap II sebesar 40 persen, dan sisanya 20 persen pada tahap III,” jelas Sri Mulyani.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com