“Daripada haga-haga beton deng trali..”, tutur napi Rutan Manado yang dirumahkan

Ronny Adolof Buol
Penulis Ronny Adolof Buol
Para warga binaan di Rutan Kelas II A Manado, melepas teman mereka yang mendapatkan asimilasi. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)



MANADO, ZONAUTARA.COM – Marcel, nampak necis. Dia duduk sopan di salah satu kursi plastik yang diatur bersaf dan berjarak. Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado Senin (7/4/2020) pagi itu lumayan ramai.

Dia tak sendiri, 20 warga binaan (sebutan untuk napi) lainnya ikut duduk manis. Beberapa sipir sibuk menyetel pengeras suara. Mereka menanti Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), Lumaksono memberi arahan.

Seremonial pelepasan 21 warga binaan pagi itu dimulai dengan penampilan grup tarian para napi. Mereka mengatraksikan tari tradisi Minahasa. Uniknya, uniform yang dipakai adalah jas hujan. “Ini sebagai ungkapan solidaritas dukungan bagi petugas medis yang berjibaku di garda terdepan “perang” dengan covid-19″, tutur salah satu penari.

Ya, wajah Marcel bisa sumringah pagi itu, juga karena covid-19. Kementerian Hukum dan HAM mengambil kebijakan mengalihkan hak asimilasi narapidana yang memenuhi syarat menjadi asimilasi di rumah.

Sebelumnya, asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik. Mereka yang mendapat asimilasi, bisa keluar dari penjara pagi hari, lalu bekerja di luar dengan jaminan, dan sorenya harus pulang kembali di penjara.

“Karena situasi mengantisipasi penularan covid-19, sekarang mereka bisa asimilasi di rumah saja,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, Edy Hardoyo.

Edy berpesan kepada 21 napi yang menerima asimilasi hari itu bahwa mereka harus benar-benar patuh terhadap syarat saat diberikan asimilasi.

zonautara.com
Jajaran Kanwil Kemenkumham melepas para napi yang menerima asimilasi di Rutan Kelas II A Manado. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

“Ini semata-mata karena mencegah penularan covid-19 dan mengurangi over kapasitas Rutan. Kalian dibawah pengawasan. Polisi juga sudah minta data untuk mengawasi kalian,” jelas Edy.

Memang sejatinya Marcel dan napi lainnya itu tidak benar-benar bebas. Seperti yang ditegaskan oleh Lumaksono, Kakanwil Kemenkumham Sulut, bahwa masa tahanan para napi yang dipulangkan itu tetap dihitung.

“Ini diambil untuk melindungi kalian semua dari kemungkinan terpapar virus corona. Jaga kesehatan kalian di rumah, bertingkah laku positif dan jangan berbuat macam-macam,” ujar Lumaksono.

Menurut Lumaksono, kondisi penjara yang melebihi kapasitas sangat beresiko saat wabah covid-19. Napi yang menjalani asimilasi di luar lalu sorenya kembali ke dalam penjara, dikhawatirkan akan membawa virus corona dari kontak dengan orang lain selama berada di luar.

“Jadi pilihannya memang adalah menghentikan asimilasi, atau mereka jalani asimilasi di rumah saja,” ujar Lumaksono.

Tapi bagi Marcel, apapun itu dia merasa senang. Sebab itu artinya dia diijinkan pulang lebih cepat dari waktu pembebasannya.

Marcel dihukum 10 bulan penjara akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya. Hakim memerintahkan dia menjalani hukuman hingga September nanti, tapi kini dia bisa pulang lebih awal.

Saat ditanya apakah saat berada di luar nanti, tidak khawatir tertular virus corona, Marcel menjawab spontan sambil tertawa riang, “daripada di dalam haga-haga terus penjahat, kong cuma haga-haga beton deng trali besi (Daripada di dalam penjara hanya bertatapan dengan sesama napi, dan hanya melihat beton dan jeruji besi).

zonautara.com
Marcel, salah satu napi yang menerima asimilasi memperlihatkan SK Asimilasi-nya kepada rekannya. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Saat keluar Rutan, Marcel disambut riang oleh beberapa rekannya. Begitu pula dengan beberapa napi lainnya. Ada keluarga yang menjemput. Anak mereka, saudara mereka.

Tetapi ada pula yang tidak dijemput oleh keluarganya, bahkan tak bisa mengabari keluarga jika hari ini mereka diijinkan pulang.

“Senang sih iya, tapi tidak ada uang sama sekali untuk pulang,” celoteh salah satu napi lainnya.

Di Sulut sendiri total ada 508 napi yang menerima asimilasi di rumah. Jumlah itu tersebar di 14 unit rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut.

“Mereka akan tetap dibawah pengawasan Bapas. Wajib lapor lewat online, bisa video call, WhatsApp, SMS dan sebagainya,” jelas Lumaksono.

zonautara.com
Para napi yang menerima asimilasi di rumah berfoto di depan Rutan Kelas II A Manado. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Pun demikian, selama menjalani asimilasi di rumah, para napi ini dilarang bepergian keluar dari domisili mereka. Jika melanggar ketentuan, asimilasi mereka bisa dicabut.

Kepala Rutan Kelas II A Manado Yoseph Antonius menyebut bahwa 21 warga binaan yang diijinkan pulang ke rumah kemarin itu adalah bagian dari 125 warga binaan yang menerima asimilasi saat wabah covid-19 dari Rutan Manado.

“Tahap pertama pekan lalu sudah menerima asimilasi sebanyak 62 orang. Nanti ada tahap ketiga lagi sebanyak 42 orang,” rinci Yoseph.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com