bar-merah

Jangan tolak pemakaman Jenazah terkait Covid-19

BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyayangkan aksi sejumlah warga Desa Mopuya bersatu, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menolak pemakaman jenazah salah satu warga setempat yang berstatus pasien dalam pengawasan (ODP) terkait Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, Parman Ginano yang juga selaku juru bicara Pemkab Bolmong ini mengatakan, Pemkab Bolmong prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan kemudian harus ditolak. Padahal menurut Parman, ini merupakan musibah atau cobaan dan bukan sebuah kejahatan.

“Perlu disadari, bahwa itu bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga almarhum,” kata Parman saat dihubungi via pesan Whatsapp, Senin 13 April 2020.

Baca juga: Warga tolak pemakaman jenazah PDP Corona di Bolmong

Lebih lanjut, dikatakan Parman, bahwa Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow juga sangat menyayangkan aksi tersebut. Di masa-masa sulit seperti ini, Bupati mengimbau agar alangkah baiknya bila saling membantu dan memberi dukungan. Dan bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang berduka.

Apalagi, secara agama, penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian dalam ajaran Islam. Jenazah itu harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.

“Dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa. Sehingga pemerintah daerah mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus PDP covid-19. Bahkan positif sekalipun itu tidak boleh ditolak. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah berstatus PDP maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan organisasi kesehatan dunia seperti WHO. Dan hingga kini, tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah.

“Khususnya camat, lurah dan kepala desa, agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia yang berkaitan dengan Covid-19, apapun statusnya agar tidak ditolak. Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman telah sesuai standar yang telah ditetapkan,” pungkas Parman.

Editor: Rahadiah Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com