bar-merah

Imbauan MUI soal Salat Idulfitri di tengah pandemi covid-19

mana yang benar
Ilustras menara masjid. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

ZONAUTARA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi.

Dalam fatwa itu, MUI mengimbau soal pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung. Umat Islam di Indonesia yang berada di kawasan episentrum covid-19 atau zona merah dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, di manapun lokasi salat Idulfitri nanti, masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan virus korona.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Asrorun, Rabu (13/5/2020).

Dokumen lengkap tentang fatwa MUI ini dapat dibaca pada link ini.

Secara umum, fatwa ini memiliki pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah atau sendiri, terutama untuk warga di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau bebas Covid-19, salat Idulfitri berjamaah bisa dilakukan seperti biasa



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com