bar-merah

Indonesia-Jepang implementasikan penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal

zonautara.com
Kerja sama Indonesia-Jepang.(Image: asiatoday.id)

ZONAUTARA.com – Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) pada hari ini (31/08/2020) secara resmi mulai mengimplementasikan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung Indonesia-Jepang.

Berdasarkan siaran pers BI, disebutkan bahwa kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019 silam.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara. Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang.

Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah:

  • MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch;
  • PT. Bank BTPN, Tbk;
  • PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk;
  • PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk;
  • PT. Bank Mizuho Indonesia;
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Sedangkan bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah:

  • Mizuho Bank, Ltd;
  • MUFG Bank, Ltd;
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
  • Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan
  • Sumitomo Mitsui Banking Corporation.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com