bar-merah

Mendagri tegur 1 gubernur, 35 bupati, lima walikota, 26 wakil bupati, 5 wakil walikota

zonautara.com
Mendagri Tito Karnavian.(Image: kemendagri.go.id)

ZONAUTARA.com – Dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal pasangan calon (paslon) yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN).

Bakal paslon yang mendapat teguran Mendagri terkait tahap pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020 tersebut di antaranya 1 Gubernur, 36 Bupati, 25 Wakil Bupati, 5 Wali Kota dan 5 Wakil Wali Kota.

Hal ini disampaikan Menteri Tito ketika mengadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui video conference yang membahas Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (10/09/2020).

Pada kesempatan tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada bakal paslon yang mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan.

“Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Walikota ada 2 , Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, 72 bakal paslon yang mendapat teguran keras itu terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati, lima walikota, 26 wakil bupati, dan 5 wakil walikota.

“Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur, tetapi masih melakukan pelanggaran,” kata Kastorius.

Sanksi yang disiapkan, menurutnya, mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat. Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada.

“Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” ujarnya.

Bakal calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri antara lain:

1. Bupati Klaten: Hj. Sri Mulyani. Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat: Drs. Laode Muhammar Rajiun T. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna: L.M. Rusman Emba. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

4. Bupati Wakatobi: H. Arhawi. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara: Thahar Rum. Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6. Plt. Bupati Cianjur: Herman Suherman. Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan: H. Surunuddin Dangga. Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang: Cellica Nurrachadiana. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara: Ir. Frans Manery. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara: Muhlis. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat: Danny Missy. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat: Ahmad Zakir Mando. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Walikota Tidore Kepulauan: H. Ali Ibrahim. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14.Bupati Belu: Willybrodus Lay. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu: J.T. Ose Luan. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur: Muhammad Thorig. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur: Irwan Bachri Syam. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros: H. Andi Harmil. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

19. Wakil Bupati Bulukumba: Tomy Satria Yulianto. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

20. Bupati Majene: H. Fahmi Massiara. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

21. Wakil Bupati Majene: Lukman. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju: H. Habib Wahid. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju: Irwan Satya Putra. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Walikota Bitung: Maurits Mantiri. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur: H. Tony Herbiansyah. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara: H. Abu Hasan. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Kmonawe Utara: Ruksamin. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Walikota Banjarmasin: Ibnu Sina. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora: Arif Rohman. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak: Joko Sutanto. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31.Bupati Serang: Hj. Ratu Tatu Chasanah. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32. Wakil Walikota Cilegon: Hj. Ratu Ati Marliati. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember: Hj. Faida. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto: Pungkasiadi. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

35. Wakil Bupati Sumenep: Achmad Fauzik. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

36. Wakil Walikota Medan: Akhyar Nasution. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

37. Walikota Tanjung Balai: M. Syahrial. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38. Bupati Labuhan Batu: Andi Suhaimi Dalimunthe. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39. Bupati Pesisir Barat: Agus Istiqlal. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40. Wakil Bupati Rokan Hilir: Jamiludin. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

41. Bupati Rokan Hulu: H. Sukiman. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi: H. Halim. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43. Bupati Dharmasraya: Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.

44. Wakil Bupati Musi Rawas: Suwarti. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

45. Bupati Ogan Ilir: H.M. Ilyas Panji Alam. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan: Popo Ali Martopo. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan: Sholehien Abuasir. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

48. Bupati Musi Rawas Utara: H. M. Syarif Hidayat. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara: H. Devi Suhartoni. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

50. Bupati Karimun: Aunur Rofiq. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51. Wakil Bupati Karimun: Anwar Hasyim. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

52. Bupati Kepahiang: Hidayatullah Sjahid. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

53. Bupati Bengkulu Selatan: Gusnan Mulyadi. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

54. Gubernur Bengkulu: Rohidin Mersyah. Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

55. Wakil Walikota Depok: Afifah Alia. Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.

56. Wali Kota Bukittinggi: Ramlan Nurmatias. Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.

57. Bupati Malaka: Stefanus Bria Seran. Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

58. Bupati Manggarai: Deno Kamelus. Selaku Bupati Manggarai pada 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.

59. Wakil Bupati Manggarai: Victor Madur. Selaku Wakil Bupati Manggarai pada 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai.

60. Wakil Bupati Sumba Timur: Umbu Lili Pekuwali. Pada 5 September 2020 di Kantor KPU Sumba Timur.

61. Wakil Bupati Manggarai Barat: Maria Geong. Selaku Wakil Bupati Manggarai Barat pada 4 September bertempat di Kantor KPU Manggarai Barat.

62. Bupati Pandeglang: Hj Irma Narulita. Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.

63. Bupati Minahasa Selatan: Christiany Eugenia Paruntu. Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.

64. Wakil Bupati Minahasa Selatan: Franky Donny Wongkar. Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan: Iskandar Kamaru. Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan.

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur: Rusdi Gumalangit. Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur.

67. Bupati Sigi: Muhamad Irwan Lapatta. Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.

68. Bupati Poso: Darmin A. Sigilipu. Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

69. Wakil Bupati Sigi: Paulina Lallo. Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

70. Walikota Bontang: Neni Moernianeni. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

71. Wakil Bupati Kutai Timur: Kasmidi Bulang. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

72. Wakil Walikota Balikpapan: Rahmad Masud. Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com