ZONAUTARA.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, harus ditunda.
Penundaan terjadi karena ketidakhadiran perwakilan dari Bareskrim Polri dalam pertemuan penting tersebut. Rapat yang sedianya membahas isu kriminalisasi dalam konflik agraria struktural ini dihadirkan sebagai tindak lanjut atas aduan KPA terkait situasi darurat kekerasan terhadap petani dan masyarakat.
KPA mencatat ada 147 kasus kriminalisasi dari 2025 hingga 2026 di 11 provinsi yang masih dalam proses penyelesaian oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI.
Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Bareskrim.
“Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir. Sebelumnya sudah ada diskusi dengan pihak Polri tentang pentingnya segera melakukan pertemuan untuk menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” tegas Dewi.
Sebelumnya pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI telah mengadakan RDPU dengan Polda NTT dan KPA, menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk menghentikan sementara perkara pidana terkait konflik agraria dan mendorong penyelesaian cepat melalui Pansus PKA.
Dewi menegaskan bahwa keterlibatan Bareskrim dalam pertemuan berikutnya sangat penting untuk memastikan aparat kepolisian memahami karakteristik konflik agraria struktural secara menyeluruh.
“Kepolisian juga perlu memahami mengapa pendekatan legalistik atau hukum semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak,” lanjutnya.
KPA berharap Komisi III DPR RI dan Polri dapat berkolaborasi lebih efektif dalam pertemuan selanjutnya, juga dengan kehadiran Kapolri.
“Kami juga berharap ada pembebasan terhadap petani dan masyarakat adat yang sampai sekarang masih mengalami pemidanaan paksa,” tutup Dewi.
Sumber: Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria

