ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp895 juta yang diserahkan oleh Bebizie Sri Mulyati, Anggota DPRD DKI Jakarta, terkait dengan dugaan kasus gratifikasi per metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/9/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. “Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Untuk memperdalam penerimaan ini, KPK telah memanggil Bebizie untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/9/2026). Namun, Bebizie tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit. “Konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit,” tutur Budi.
Budi juga mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Kamis (13/8/2026), Bebizie telah mengakui penerimaan sejumlah uang tersebut. “Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut,” kata Budi.
Lebih lanjut, usai pemeriksaan pertama, Bebizie menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memberi keterangan berkaitan dengan profesinya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018. Dia mengaku sering diundang untuk mengisi acara oleh beberapa perusahaan di Kalimantan Timur. Hal inilah yang kini ditelusuri oleh penyidik KPK terkait aliran dana dalam kasus ini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

