bar-merah

3 jurnalis pers mahasiswa di Makassar ditangkap, Komite Keselamatan Jurnalis kecam tindakan represif aparat

ZONAUTARA.com – Tiga jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel saat meliput aksi Nelayan Kodingareng, Sabtu (12/09/2020).

Mereka yang ditangkap adalah Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI). Selain mereka, ada tujuh nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap.

Komite Keselamatan Jurnalis mengeluarkan kecaman tindakan represif aparat tersebut. Informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut.

Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi. Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor.

Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Atas penangkapan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap, yaitu mendesak aparat kepolisian membebaskan segera tiga jurnalis pers mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang; dan mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com