Cegah penyebaran Covid-19, ini yang dilakukan Polsek Kauditan dan Kema

Media Sindikasi
Penulis Media Sindikasi



MINAHASA UTARA, ZONUATARA.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Kauditan melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara (Minut) Nomor 45 Tahun 2020. Perbup ini tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polsek Kauditan ini mengambil tempat di Kantor Camat Kauditan dan Puskesmas Kauditan, Kamis (01/10/2020).

Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey yang memimpin Ops Yustisi, mengimbau masyarakat agar dapat memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak muncul klaster baru di perkantoran. Dalam Operasi Yustisi kali ini, tidak ada masyarakat yang didapati melakukan pelanggaran berupa tidak mengenakan masker.

“Sangat senang masyarakat sudah sadar pentingnya menggunakan masker untuk perlindungan diri,” ujarnya.

Dia mengatakan, Operasi Yustisi ini tidak ada batasan waktu hingga kapan akan berakhir, sehingga pihaknya akan terus mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan.

“Apalagi di tempat-tempat keramaian seperti perkantoran dan pasar,” kata Poltje.

Sementara itu, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan jajaran Polsek Kema dengan melaksanakan sosialisasi dan membagikan serta menempelkan Maklumat Kapolri di Desa Tontalete Kecamatan Kema, Kamis (01/10/20).

Maklumat Kapolri telah resmi dikeluarkan dengan Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tontalete Polsek Kema Aipda La Toni saat berkunjung ke desa binaan tepatnya di kantor desa.

Toni menjumpai beberapa warga dan perangkat desa, kemudian langsung mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020. Tujuannya agar masyarakat sudah dapat mahami apa itu isi dari Maklumat Kapolri.

Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng mengatakan, kegiatan Bhabinkamtibmas ini dilakukan sesuai perintah pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri, melalui Maklumat ini. Selanjutnya memerintahkan agar Maklumat tersebut diperbanyak dan disebarluaskan di tengah-tengah masyarakat.

“Dengan adanya Maklumat Kapolri, kami mengajak kepada para paslon dan tim sukses untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar sementara ini tidak ada kegiatan perkumpulan orang banyak, demi mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Jocke.

Penulis: Yoseph Ikanubun



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com