bar-merah

ASP sebut Nurdin Abdullah bisa terseret tindak pidana korupsi karena terlibat dugaan kejahatan bisnis tambang pasir laut

zonautara.com
Nelayan sering tak mendapat ikan akibat aktivitas tambang pasir laut PT Royal Boskalis Internasional di wilayah tangkap nelayan.(Image: Koalisi Selamatkan Laut Indonesia dan Aliansi Selamatkan Pesisir)

ZONAUTARA.com – Persoalan tambang pasir laut di perairan Galesong Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata tidak hanya terkait persoalan lingkungan dan hak sosial ekonomi masyarakat. Kini, persoalan tambang pasir laut juga telah mengarah ke ranah hukum karena terendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli usaha.

Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), koalisi masyarakat sipil yang terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak nelayan di Pulau Kodingareng, tidak memersoalkan kalau dalam perjalanan advokasi terhadap hak nelayan, ada koalisi lain yang menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tambang pasir laut.

Ahmad selaku Kordinator ASP, menilai bahwa proyek yang telah mengorbankan dan menimbulkan kerugian pada ribuan nelayan di Pulau Kodingareng bisa saja menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke ranah hukum terkait pidana korupsi.

Fakta mengenai adanya dugaan kejahatan bisnis dan juga praktek gratifikasi sebagai balas jasa politik, menurut Ahmad, sudah terlihat pada dokumen-dokumen perusahaan yang diekspos oleh Koalisi Selamatkan Laut Indonesia.

“Informasi, data, dan fakta-fakta terkait dugaan kejahatan bisnis dan pidana korupsi sudah banyak beredar di media, waktunya KPK atau penegak hukum lainnya menyelidiki dugaan tersebut,” kata Ahmad melalui rilisnya yang diterima redaksi Zona Utara, Minggu (04/10/2020).

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya sementara melakukan penguatan di level anggota aliansi untuk kembali mendesak Gubernur menghentikan aktivitas tambang pasir laut dan mencabut izin-izin tambang pasir laut terkhusus perusahaan yang diduga miliknya atau anaknya melalui mantan tim suksesnya.

“Dengan izin yang diterbitkan Gubernur, Nurdin Abdullah telah menghilangkan hak nelayan atas ruang tangkap, memiskinakan ribuan keluarga nelayan. Kemudian, Nudin Abdullah tidak mau berdialog dengan nelayan dan perempuan. Inilah wajah asli dari Gubernur Sulsel. Sehingga sekarang kami harus berbuat lebih dari saat ini untuk mendesak pencabutan izin tersebut,” ujarnya.

Sementara Kepala Unit Aksi WALHI Sulsel Nur Ikhsan mengatakan, dugaan praktek gratifikasi dan kejahatan bisnis ini bisa saja mengarah ke Gubernur maupun ke anaknya. Indikasinya, dokumen dan link beritanya lengkap.

“Jelas bagaimana Pak Nurdin tidak membantah bahwa dia mengenal Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia. Direktur Banteng Laut juga ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah yang juga diangkat oleh Gubernur,” jelas Iksan.

Sehingga, menurut Ikhsan, Gubernur Sulsel diduga memiliki peran penting dalam proyek tambang pasir laut, terkhusus PT Banteng Laut Indonesia yang saat inj ditambang oleh PT Boskalis, termasuk ketidakinginannya bertanggung jawab dan berdialog dengan nelayan dan perempuan Pulau Kodingareng.

“Kalau Gubernur punya ‘siri’, kenapa dia tidak mau berdialog dengan nelayan? Saya beritahu, nelayan itu hanya ingin tahu apa alasan Nurdin Abdullah menerbitkan izin di wilayah tangkap nelayan dan kenapa dia tidak mau cabut izin tambang pasir laut,” ujarnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com