ZONAUTARA.COM – Pemakaian masker scuba dan buff, yang biasanya hanya memiliki satu lapis kain, menjadi sorotan publik baru-baru ini setelah PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menganjurkan penumpang untuk menghindari penggunaan jenis masker scuba, maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.
Elina Ciptadi, salah satu pendiri Kawal Covid-19, organisasi masyarakat pemerhati pandemi Covid-19 di Indonesia, mengatakan pemerintah seharusnya memperjelas panduan pemakaian masker agar masyarakat lebih paham.
“Pertama (panduannya) harus jelas, masker apa yang memang di-endorse oleh pemerintah, tidak usah membuat peraturan yang terlalu kreatif, ikuti saja WHO, yaitu masker tiga lapis yang ada kawat di hidungnya atau surgical mask (masker bedah), dan proteksi supaya harganya tidak melonjak di masyarakat,” kata Elina dilansir dari laman BBC News Indonesia.
WHO sendiri merekomendasikan masker kain memiliki tiga lapisan, yakni lapisan dalam yang menyerap, lapisan tengah yang menyaring, dan lapisan luar yang terbuat dari bahan non-penyerap seperti poliester.
Pada awal pandemi, anjuran WHO yaitu masker yang tiga lapis. Namun, pada saat itu masker yang demikian susah di pasaran. Masker scuba yang marak diproduksi dan mudah didapatkan serta harga terjangkau menjadi alternatif utama yang digunakan.
Memang ada beberapa macam masker yang beredar dan digunakan masyarakat umum, hanya saja persoalan masker scuba baru belakangan ini diinfokan bahwa ternyata tidak efeltif. Informasi ini baru ramai diperbincangkan sekitar akhir agustus kemarin.
Lebih lanjut, dilansir dari Science Alert, para ilmuwan di Duke University melakukan eksperimen yang membandingkan 14 jenis masker dan penutup wajah dalam keefektifannya mencegah penularan Covid-19.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masker N95 memblokir sebagian besar tetesan pernapasan yang dilepaskan oleh orang yang berbicara, diikuti oleh masker bedah, kemudian masker yang dibuat dengan polipropilen.
Namun dalam hal menghalangi tetesan, bahan buff dan masker scuba adalah yang paling buruk dari sekian masker yang diuji. Lapisannya yang tipis serta kualitas bahannya justru dapat membahayakan.
“Kami mengamati bahwa jumlah tetesan meningkat saat orang menggunakan buff. Kami yakin bahwa bahannya akan memecah tetesan besar yang dipancarkan selama berbicara menjadi beberapa tetesan yang lebih kecil. Hal ini dapat membuat pemakaian buff menjadi kontraproduktif, karena tetesan yang lebih kecil lebih mudah terbawa arus udara dan membahayakan orang di sekitar,” kata Martin Fischer, pemimpin dan spesialis pencitraan molekuler dari Duke University.
Sementara itu seorang doktor dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menganjurkan masyarakat untuk memaksimalkan masker kain yang telah mereka punya agar menjadi masker yang efektif.
“Masker bedah tiga lapis itu buatan pabrikan, dan itu akan menjadi sampah. Jadi kalau buat saya tetap saja masker yang kita punya, kita maksimalkan. Jadi tambahkan saja satu lagi lapisan. Atau masker scuba ditambahkan dengan masker kain, cuma yang penting tadi cara memakainya, tidak cuma sekedar nyantol,” ujar Lina masih dilansir dari laman BBC News Indonesia.
SNI
Menilik polemik ini, pemerintah akhirnya terbitkan standar SNI untuk masker kain yang beredar. BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki syarat minimal dua lapis kain.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 22 September 2020, seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Nasrudin menambahkan, masker dari kain dikemas per satuan dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik.
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek pada kemasan, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, tahan air, pencantuman label “cuci sebelum dipakai”, petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain.