bar-merah

Camat Passi Barat keliling tiap desa tinjau penerapan protokol kesehatan

zonautara.com
Camat Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Marief Mokodompit, giat lagi melakukan sosialisasi soal 3 M.(Image: kroniktotabuan.com/Falen Mokodongan)

LOLAK, ZONAUTARA.com – Belum sepenuhnya masyarakat memiliki kesadaran soal penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itu menurut Camat Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Marief Mokodompit, menjadi tantangan bagi pemerintah supaya lebih giat lagi melakukan sosialisasi soal 3 M, yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.

Di wilayahnya, Marief mengatakan, setiap pekan dia menggunakan waktu tiga hari untuk berkantor di tiap desa.

“Selain monitoring pelaksanaan pelayanan publik di desa, saya ingin melihat langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan yang gencar kita kampanyekan di tingkat masyarakat,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Diakuinya, belum seluruh masyarakat yang memiliki kesadaran soal penerapan protokol kesehatan. Hal inilah yang mendorong dirinya harus selalu turun ke desa meninjau dan mengevaluasi bagaimana peranan aparatur di bawahnya dalam upaya penerapan protokol kesehatan.

“Saya, Kapolsek, dan Danramil bersama jajaran paling di bawah, yaitu aparat desa, akan terus turun juga melakukan sosialisasi sekaligus penindakan melalui Operasi Yustisi terhadap pelanggar 3 M,” katanya.

Terkait dengan pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran, dan sejenisnya, masyarakat di Kecamatan Passi Barat sudah diizinkan lagi menyelenggarakannya.

Sebelumnya pada awal pandemi Covid-19, semua acara yang melibatkan orang banyak dilarang. Tetapi menurut Marief menegaskan, pelaksanaan pesta harus memiliki izin dari pemerintah desa dan kepolisian.

“Syarat utama agar diberi izin, pesta hanya bisa mengundang maksimal 50 orang. Tidak boleh lebih karena kita masih dalam tahap pengendalian penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Passi IPTU Rosyid menyatakan, untuk pelaksanaan operasi yustisi, masih akan terus digalakkan di wilayah Passi Barat.

“Sosialisasi sudah lama dilakukan. Kita ingin beri peringatan para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020,” katanya tegas.

Penulis: Rensa Bambuena/ kroniktotabuan.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com