bar-merah

Sebelum dilimpahkan, tahanan Polres Kotamobagu wajib jalani rapid test

zonautara.com
Salah satu tahanan Polres Kotamobagu menjalani rapid test sebelum mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.(Image: sulawesion/Ali Mokoginta)

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – 9 orang tahanan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Senin (26/10/2020) hari ini akan dikirim ke lembaga Permasyarakatan II B Kotamobagu.

Sehari sebelumnya, Minggu (25/10/2020), 9 orang tahanan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu. Sebelum dilimpahkan, para tahanan telah melalui pemeriksaan kesehatan rapid test covid-19.

“Prosedurnya demikian, setiap tahanan yang akan dilimpahkan harus dipastikan bebas corona melalui uji rapid test,” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman.

Para tahanan ini terdiri dari 1 orang kasus pertambangan emas tanpa izin, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus persetubuhan anak di bawah umur, 1 orang kasus Narkoba, dan 1 orang kasus pengrusakan hutan.

Dalam upaya memutuskan mata rantai covid-19, Polres Kotamobagu giat melakukan kampanye protokol kesehatan.

Bersama tim Satgas Covid-19 Kotamobagu, personil Polres Kotamobagu menjadi ujung tombak dalam menegakan disiplin kesehatan di tengah masyarakat.

Penulis: Ali Mokoginta/sulawesion.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com