KPK sosialisasikan alat rekam pajak online ke Pemda Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Utara

Reporter ZonaUtara
Penulis Reporter ZonaUtara
Monitoring evaluasi implementasi alat perekam pajak Pemkot Manado, Bitung, Tomohon, dan Pemkab Minahasa, serta Minahasa Utara.(Image: Humas Bank Sulutgo)



MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulutgo melakukan sosialisasi pemasangan alat rekam pajak online kepada lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna mendorong optimalisasi pajak daerah.

Kelima Pemda tersebut merupakan Pemda piloting, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Bitung, Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dan Minahasa Utara.

Saat sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Swissbel Manado, Senin (02/11/2020), Koordinator Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha, memahami ada penolakan dari pelaku usaha di beberapa daerah karena pemahaman yang keliru. Pelaku usaha, menurut Aida, berpikir bahwa alat rekam pajak ini akan mengurangi keuntungan.

“Padahal, pajak yang telah dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen wajib disetorkan kepada pemda. Jika tidak, maka pelaku usaha dapat dikategorikan menggelapkan pajak. Sehingga, penting bagi pemda nantinya untuk menyosialisasikan kepada wajib pungut atau wapu pelaku usaha bahwa alat rekam pajak ini tidak merugikan atau menjadi beban pelaku usaha,” ujar Aida.

Lebih lanjut untuk mengeksekusi program ini segera, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pemda dan Bank Sulutgo. Aida menyebutkan sekurangnya ada lima tahapan, yaitu Pemda menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang alat rekam pajak elektronik, menyusun database wajib pajak potensial, membentuk tim khusus untuk implementasi dan pengawasan, menyelenggarakan sosialisasi kepada wapu.

“Dan terakhir, Bank Sulutgo perlu memfasilitasi pelatihan penggunaan alat,” kata Aida.

Merespons permintaan KPK, Direktur Operasional Bank Sulutgo Welan Palilingan menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan program ini. Pihaknya akan memfasilitasi pengadaan alat rekam pajak online sesuai kebutuhan dan bersama-sama Pemda memantau implementasinya di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan laporan implementasi alat rekam pajak yang telah dijalankan oleh Pemkot Manado. Dari kelima pemda tersebut, baru Pemkot Manado yang telah memulai pada Desember 2019 dengan memasang 14 alat rekam pajak pada hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

“Pada Desember 2019 tercatat 1.290 transaksi dengan nilai Rp1,9 Miliar. Periode Januari – September 2020 tercatat 60.803 transaksi dengan nilai Rp9,9 Miliar. Sehingga, sejak Desember 2019 sampai dengan September 2020 tercatat total 62.093 transaksi senilai total Rp11,8 Miliar,” kata Welan.

Menutup rapat, disepakati keempat pemda akan memasang alat rekam pajak online pada empat mata pajak daerah, yaitu hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.

Minahasa dan Minahasa Utara mengusulkan pemasangan masing-masing 30 alat rekam pajak, Bitung 25 alat, dan Tomohon 20 alat. Sedangkan, Manado hingga akhir tahun akan menambah 200 alat.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com