BITUNG, ZONAUTARA.com – Proses pemulangan (debarkasi) 157 Anak Buah Kapal (ABK) termasuk 2 jenazah warga Negara Indonesia (WNI) dari kapal ikan berbendera Cina, Liong Xin 601 dan 610 di Pelabuhan Bitung, Sabtu (07/11/2020), berjalan lancar.
Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh ABK harus menjalani rapid test saat masih berada di atas kapal oleh tim pemeriksaan kesehatan dari KKP Bitung. Hasilnya nonreaktif.
Meski begitu, mereka tetap menjalani tes PCR dan karantina di rumah singgah, yaitu di Rumah Penampungan Badan Diklat Provinsi Sulut serta menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Sedangkan 2 jenazah yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado sebelum diserahkan kepada keluarga.
Jenazah asal Cianjur atas nama Rudi Ardianto akan dimakamkan di Kota Bitung sesuai permintaan keluarga. Sedangkan satu jenazah lainnya bernama Saleh Anakota akan dibawa Minggu esok ke daerah asalnya di Ambon.
Keberhasilan debarkasi repatriasi ini dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Nomor: 13028/WN/11/2020/66 tentang rencana kedatangan Kapal Cina yang mengangkut 155 WNI dan 2 jenazah melalui Pelabuhan Bitung.
Juga berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu yang dipimpin Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha serta Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, sehari sebelumnya.
Memulangkan ABK yang stranded di berbagai lokasi di dunia di tengah pandemi Covid-19, menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal. Untuk itu, repatriasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan.
Proses debarkasi ini dihadiri petugas dari Polda Sulut dan Polres Bitung, Dinas Kesehatan Sulut, Dinas Perhubungan Sulut dan Bandiklat Sulut.
Penulis: Asrar Yusuf/beritakawanua.com