Inilah Tata Cara Pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19

Media Sindikasi
Penulis Media Sindikasi
Forkopimda Sulut Tinjau Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol C-19 di Kotamobagu–Bitung.(Image: Humas Pemprov Sulut)



MANADO, ZONAUTARA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya, karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam simulasi pelaksanaan Pilkada di Kotamobagu dan Bitung, Kamis (12/11/2020), terungkap banyak pola dan ketentuan yang berubah dalam pelaksanaannya.

Di antaranya, pemilih per TPS paling banyak 500 orang dengan pengaturan kedatangan pemilih yang wajib memakai masker. Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sehat dari Covid-19, areal TPS bebas Covid-19, menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, suhu tubuh harus sehat, serta sterilisasi paku dan tinta ditetes.

Selain harus diselenggarakan dengan prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksesibilitas, Pilkada Serentak 2020 juga harus diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan.

Dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun ketentuan proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 yakni menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

KPPS mengatur tempat rapat, papan atau tempat untuk memasang formulir dan kotak suara dan KPPS dibantu oleh kepolisian setempat. Juga, mengatur jarak aman dan posisi tempat duduk anggota KPPS, saksi, PPL atau pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat. Perhitungan suara dengan jarak paling dekat 1 meter.

Selanjutnya sarana dan prasarana perhitungan suara dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Pendokumentasian hasil perhitungan suara setelah rapat pemungutan dan perhitungan suara berakhir dengan tetap menjaga jarak aman paling dekat 1 meter.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun mengimbau masyarakat harus tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menerapkan 4M yakni (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menjauhi kerumunan).

Serta menjadi masyarakat yang senantiasa mendukung setiap kebijakan, program kerja dan agenda pemerintahan, sehingga bersama-sama kita memajukan Sulut demi kontribusi bagi terwujudnya Indonesia maju.

Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni diwakili Sekdaprov Sulut Edwin Silangen bersama jajaran Forkopimda Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kota Kotamobagu dan Bitung.

Kunker ini dalam rangka meninjau kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kotamobagu dan Bitung.

Nampak hadir dalam rangkaian kunker, Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kajati Sulut Andi Iqbal Arief, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Pjs Walikota Bitung Edison Humiang dan Pjs Walikota Kotamobagu Tatong Bara.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com