ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur sanksi pidana terhadap orang yang mengonsumsi minuman alkohol (minol).
Rancangan peraturan soal sanksi pidana tersebut sebagaimana dimuat dalam pasal 20 Bab VI Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pada pasal tersebut, orang yang mengonsumsi alkohol dapat diganjar hukuman minimal penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun penjara, serta denda 10 juta dan 50 juta rupiah.
“Setiap orang yang mengonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ” demikian isi dari bunyi Pasal 20 Bab VI yang diunduh melalui website dpr.go.id.
Hal yang dimaksud pada Pasal 7 Bab III yaitu, berkaitan tentang klasifikasi jenis alkohol yang dilarang untuk dikonsumsi oleh para peminum alkohol.
“Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi draf dari RUU yang ada.
Penjelasan golongan alkohol diperjelas kembali dalam Pasal 4 ayat 1 yaitu sebagai berikut:
(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan
55% (lima puluh lima persen).
Seperti dilansir dari detik.com, pembahasan RUU Tentang Larangan Meminum Alkohol ini sendiri merupakan usulan dari tiga fraksi di DPR, yaitu fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fraksi Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Gerindra.
Namun, walaupun begitu pada Pasal 8 Bab III dalam peraturan ini sendiri menyebutkan bahwa, larangan ini tidak berlaku atau dapat dikecualikan bagi kegiatan atau kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.