bar-merah

Ingin gelar acara di Sonder? Anda harus patuhi Surat Kesepakatan Bersama

zonautara.com
Camat Sonder Denny Mangundap saat memberikan santunan duka kepada salah seorang anggota keluarga yang berduka pada proses pemakaman yang tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Kolekasi pribadi Denny Mangundap)

TONDANO, ZONAUTARA.com – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sonder, Kabupaten Minahasa, mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama tentang kegiatan kemasyarakatan, seperti ibadah kedukaan, pernikahan, HUT, dan acara syukuran lainnya.

“Setiap kegiatan kemasyarakatan harus memerhatikan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah,” ujar Camat Sonder Denny S. Mangundap, Kamis (19/11/2020).

Kesepakatan itu, menurutnya, berdasarkan hasil rapat yang diadakan Pemerintah Kecamatan Sonder bersama unsur Muspika Sonder dan seluruh Hukum Tua (Kepala Desa) se-Kecamatan Sonder, Senin (1/11/2020).

“Jadi yang hadir pada rapat itu, saya selaku Camat, Kapolsek Sonder, Danramil 10/Sonder, Hukum Tua, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya.

Denny mengatakan, dalam setiap ibadah kedukaan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Prosedur Pelaksanaan Ibadah Pemakaman, dimana lokasi kedukaan harus disemprot disinfektan. Kemudian pihak keluarga menyediakan tempat cuci tangan, kursi diatur agar tidak berdekatan dengan jarak minimal 1 meter.

“Ibadah pelaksanaan pemakaman paling lama 1 jam dan diatur oleh pimpinan gereja dan berkoordinasi dengan pemerintah desa,” terangnya.

Untuk waktu persemayaman jenazah pun hanya diperkenankan satu malam.

“Kecuali menunggu anggota keluarga inti seperti suami, istri atau anak dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan dua malam,” tambahnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti syukuran pernikahan, HUT dan ibadah syukur lainnya, dia mengatakan tidak diperkenankan menggunakan sound system yang berlebihan.

“Jika menggunakan keyboard, harus memutar dengan volume yang tidak berlebihan agar supaya tidak mengundang orang berkumpul dalam jumlah banyak. Pelaksanaan acara ucapan syukur juga hanya bisa sampai pukul 9 malam,” ungkap Denny.

Sedangkan untuk pelaksanaan acara ucapan syukur agar melaporkan kepada pemerintah setempat, dan khusus untuk acara pernikahan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan aturan sesuai protokol kesehatan di kantor Polsek Sonder.

“Kami juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan situasi di wilayah desa yang dilaksanakan oleh Tim Pemantau Desa yang berkoodinasi dengan Tim Pemantau Kecamatan dan pihak terkait,” pungkas Denny.

Penulis: Asrar Yusuf/beritakawanua.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com