MANADO, ZONAUTARA.com – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB 4 Menteri secara virtual, Jumat (20/11/2020), menyampaikan pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah
Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait SKB 4 Menteri Tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Sulawesi Utara (Sulut) Grace L Punuh menyatakan bahwa sampai saat ini di Sulut masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulut.
“Kami menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Sulut,” ungkap Grace, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, kalau sudah ada petunjuk dari Gubernur maka itu akan menjadi acuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 yang akan diberlakukan mulai Bulan Januari 2021.
“Kalau ini diterapkan nanti mulai Januari 2021 maka pihak sekolah khususnya di SMA, SMK, dan SLB mulai sekarang harus melakukan simulasi sekolah tatap muka dan jangan sampai ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Dalam simulasi mulai dari rumah sampai sekolah dan begitupula sebaliknya, lanjutnya, pihak sekolah wajib mengetahui perjalanan siswa tersebut dan juga orang tua wajib menandatangani surat pernyataan kalau anaknya diizinkan ke sekolah.
“Di sekolah juga wajib terapkan protokol kesehatan baik mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Grace.
Penulis: Julkifli Madina/kabarmanado.com