ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu masih menunggu keputusan KPU pusat terkait meninggalnya salah satu calon di Pilkada 2020 ini. Dikutip dari CNN Indonesia, calon wakil gubernur (Cawagub) Bengkulu Muslihan Diding Sutrisno meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19, Minggu (6/12/2020) kemarin.
Kabar meninggalnya salah satu kontestan dalam Pilkada Bengkulu itu disampaikan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Zulkimaulub Ritonga.
“Sebelum meninggal beliau dalam kondisi mengalami sesak nafas parah. Covid-19 itu kalau sudah terjadi perburukan kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Zulki.
Muslihan menjelaskan, almarhum sebelumnya  dirawat di ruang isolasi RSUD M Yunus sejak Selasa (1/12) pekan lalu setelah dirujuk dari RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu.
Kondisi Muslihan sempat membaik sehari setelah dirujuk ke RSUD M Yunus. Namun pada Kamis (3/12) petang kondisi cawagub Bengkulu terus memburuk hingga akhirnya meninggal kemarin.
Muslihan diketahui memiliki riwayat penyakit penyerta yakni gula darah yang semakin memperparah kondisi kesehatannya.
“Terakhir kondisi paru-parunya sudah parah. Kita sudah pasang semua alat bantu nafas tetapi tidak mampu diatasi. Alat-alat sudah kita pasang semua termasuk pemberian obat,” ujar Zulki.
Zulki menyebut petugas RSUD M Yunus Bengkulu telah melakukan pemulasaran terhadap jenazah Muslihan sesuai dengan protokol pencegahan penularan covid-19.
Muslihan merupakan Calon Wakil Gubernur Bengkulu mendampingi Helmi Hasan dan keduanya menjadi peserta nomor urut 01 di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Muslihan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Bengkulu.
Pasangan Helmi-Muslihan diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai NasDem memiliki lima kursi, Partai Hanura memiliki tiga kursi dan PAN memiliki dua kursi.
Muslihan merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Rejang Lebong. Ia juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014.
KPU Tunggu Keputusan
Sementara itu Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan pihaknya menunggu keputusan KPU RI terkait meninggal-nya Muslihan.
Emex mengatakan sudah mendapat informasi tentang kematian salah seorang peserta Pilkada Bengkulu itu, namun masih menunggu surat kematian dari ahli waris.
“Mengenai seperti apa teknis-nya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI,” ujarnya.
Dalam peraturan KPU (PKPU) disebut partai atau gabungan partai politik diperbolehkan mencari pengganti calon yang meninggal dunia.
Pemungutan suara pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember nanti. 270 daerah termasuk Bengkulu akan menggelar pemilihan di masa pandemi covid-19 ini. Dengan begitu, Cawagub Bengkulu tersebut meninggal tepat tiga hari jelang pemungutan suara di Pilkada 2020.